Bawaslu Pulang Pisau ingatkan ASN agar tak terlibat politik praktis

id Bawaslu pulang pisau, asn politik praktis, pelanggaran asn, pemilu 2024, pulpis, pulang pisau

Bawaslu Pulang Pisau ingatkan ASN agar tak terlibat politik praktis

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun. (ANTARA/Adi Waskito)

tentu lebih mengarah kepada ASN karena beberapa kasus aduan dan gugatan, awalnya lebih banyak muncul dari persoalan ASN yang ikut-ikutan atau ikut campur terlalu jauh ke dalam ranah politik
Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ubeng Itun mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terjebak atau terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024.

“Suhu politik tentu juga nantinya meningkat dengan semakin dekatnya Pemilu 2024 sehingga diingatkan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, karena larangan bagi ASN sudah jelas,” kata Ubeng di Pulang Pisau, Jumat.

Dijelaskannya, aduan-aduan masyarakat terkait ASN yang terafiliasi terlibat jauh ke dalam politik sering didengar. Bawaslu sendiri terus menggencarkan pengawasan partisipatif terhadap  permasalahan ASN ini yang sangat majemuk .

“Orang yang tanpa pengetahuan susah untuk memikirkan politik, berbeda ASN yang pengetahuannya dan pemikirannya cukup kuat,” ucapnya.

Imbauan yang disampaikan Bawaslu, terang Ubang Itun, tentu lebih mengarah kepada ASN karena beberapa kasus aduan dan gugatan, awalnya lebih banyak muncul dari persoalan ASN yang ikut-ikutan atau ikut campur terlalu jauh ke dalam ranah politik.

Munurutnya ada beberapa aduan persoalan. Sebagai contoh dalam Pemilu 2019 lalu Bawaslu telah menindaklanjuti laporan terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN di kabupaten setempat yang dibawa kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Regional Kalimantan.

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu optimalkan perbaikan jalan di Pulpis

Dari empat aduan yang diterima pada Pemilu 2019, terang Ubeng Itun, Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) selanjutnya meneruskan aduan hingga KASN agar mendapat keputusan. Hasilnya, ASN yang melakukan pelanggaran telah mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

ASN tersebut, terang dia, adalah seorang guru dari Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang. Dirinya juga mengingatkan pada Pemilu 2024 mendatang, pemantauan dan pengawasan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran tetap dilakukan oleh Bawaslu setempat.

"Jauh-jauh hari masalah ini diingatkan kepada seluruh ASN agar tetap bisa berjalan sesuai koridor dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang telah diberlakukan," tutupnya.

Baca juga: Orang utan mulai masuk ke perkebunan milik warga di Pulang Pisau