OJK tinjau aturan permodalan asuransi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sedang meninjau ulang peraturan terkait permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Modal minimum yang sekarang disyaratkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi terlalu rendah dibandingkan risiko yang ada di usaha bisnisnya masing-masing,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pandangan perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang konvensional maupun umum, serta pelaku usaha jasa keuangan, terkait ketentuan permodalan minimal tersebut.
Adapun permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2016 dan Rp1 triliun di 2028. Permodalan perusahaan minimal reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun di 2026 dan Rp2 triliun di 2028.
“Permodalan minimal perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi minimal Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028, sementara permodalan minimal reasuransi syariah akan naik dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun di 2028,” katanya.
Perusahaan yang baru meminta izin pada OJK nantinya akan diberi syarat modal minimal yang lebih tinggi, yakni Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi konvensional, Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi konvensional, Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi syariah.
OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang membatasi investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di pihak yang terkait atau terafiliasi.
“Ketentuan batasan investasi disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar berhati-hati menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” katanya.
“Modal minimum yang sekarang disyaratkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi terlalu rendah dibandingkan risiko yang ada di usaha bisnisnya masing-masing,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pandangan perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang konvensional maupun umum, serta pelaku usaha jasa keuangan, terkait ketentuan permodalan minimal tersebut.
Adapun permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2016 dan Rp1 triliun di 2028. Permodalan perusahaan minimal reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun di 2026 dan Rp2 triliun di 2028.
“Permodalan minimal perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi minimal Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028, sementara permodalan minimal reasuransi syariah akan naik dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun di 2028,” katanya.
Perusahaan yang baru meminta izin pada OJK nantinya akan diberi syarat modal minimal yang lebih tinggi, yakni Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi konvensional, Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi konvensional, Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi syariah.
OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang membatasi investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di pihak yang terkait atau terafiliasi.
“Ketentuan batasan investasi disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar berhati-hati menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” katanya.