122 warga belum laporkan kepemilikan lahan pelebaran jalan di Barito Utara

id pelabaran jalan jingah,pelebaran jalan teweh baru,simpang politeknik muara teweh,simpang bandara haji muhammad sidik,barito utara,kalteng,jalan nasion

122 warga belum laporkan kepemilikan lahan pelebaran jalan di Barito Utara

Kadis Perkimtan Fery Kusmiadi, Kadis PUPR M Iman Topik dan Kepala Pertanahan bersama Kadis Pertanian, Lurah Jingah dan Kades Hajak melaksanakan rapat pembebasan lahan pelebaran jalan nasional dari simpang Politeknik menuju Bandara baru HM Sidik, di Muara Teweh, Senin (8/5/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Fery Kusmiadi mengatakan saat ini masih ada sekitar 122 warga pemilih lahan yang masih belum menyampaikan atau melaporkan kepemilikan lahan yang terkena pembebasan lahan pelebaran jalan nasional.

"Walaupun masih ada sekitar 122 persil yang belum melaporkan kepemilikan lahan, tetap kita laksanakan untuk tahap selanjutnya. Untuk mempercepat kegiatan itu kami bersama Camat Teweh Baru, Lurah Jingah dan kepala Desa Hajak melakukan jemput bola kepada warga yang memiliki lahan yang terkena pembebasan. Dan kebanyakan warga pemilik lahan ini berada di luar kota Muara Teweh," kata Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Senin.

Tahun ini Pemkab Barito Utara melakukan pelebaran jalan nasional sepanjang 6.150 meter dari Simpang Kampus Politeknik Muara Teweh (Polimat), Kelurahan Jingah hingga ke Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut dia, walaupun target yang sekitar 300-an tersebut tidak tercapai, tetap akan dilaksanakan untuk tahapan selanjutnya yaitu konsultasi publik yang dilaksanakan oleh tim independen dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Hanya tinggal 122 persil yang belum menyerahkan kepemilikan tanahnya ke Dinas Perkimtan atau ke kantor Kelurahan Jingah. Dalam dua pekan ke depan, selesai tidak selesai konsultasi publik akan tetap kita laksanakan,” tegas Fery.

Dia mengatakan ada delapan tahapan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut. Setelah data dikumpulkan, para pemilik lahan dikumpulkan, dan setelah itu pihak Dinas Perkim melakukan paparan.

Adapun delapan tahapan itu pertama persiapan atau perekaman, kedua dilakukan sosialisasi, ketiga pendataan pemilik lahan, keempat, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN, kelima konsultasi publik, keenam KJPP (Konsultan Jasa Pelayanan Publik), ketujuh hasil penetapan harga oleh KJPP dan kedelapan pembayaran harga lahan.

“Tim independen ini lah yang nantinya akan menilai harga ganti rugi milik warga yang akan di bebaskan untuk pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik menuju Bandara HM Sidik Desa Hajak sepanjang 6.150 meter,” katanya.

Menurut dia, dari hasil penilaian harga tanah oleh KJPP tersebut, ada warga yang keberatan atau tidak menerima dengan harga yang dikeluarkan tersebut bisa langsung ke pengadilan. Karena ini menyangkut dengan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan.

Fery menambahkan bahwa kegiatan tersebut harus semua sudah clear sebelum masa jabatan Bupati Barito Utara  Nadalsyah berakhir pada September 2023. 

“Target dari bapak Bupati Barito Utara  Nadalsyah pelebaran jalan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum beliau habis masa jabatannya pada September 2023,” kata dia.

Pelaksnaan kegiatan pelebaran jalan nasional ini dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru ini dilaksanakan sejak awal tahun 2023 sepanjang 6.150 meter. Jalan nasional tersebut dilebarkan menjadi 17 meter dengan dua jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 Meter.