Pendaftar pertama, NasDem ajukan 40 bacaleg di Kotim

id Pendaftar pertama, NasDem ajukan 40 bacaleg di Kotim, kalteng, Sampit, kotim, DPRD kotim, Kotawaringin Timur, KPU kotim, Siti fathonah Purnaningsih, p

Pendaftar pertama, NasDem ajukan 40 bacaleg di Kotim

Sekretaris DPC Partai NasDem Kotim menyerahkan berkas pengajuan bakal calon legislatif mereka kepada KPU Kotawaringin Timur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi partai politik pertama yang mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

"Hingga tadi malam kami bekerja keras mempersiapkan persyaratan pencalonan dan syarat calon. Alhamdulillah bisa selesai dan hari ini bisa kami ajukan ke KPU," kata juru bicara DPC Partai NasDem Kotawaringin Timur, Asyikin Arpan di Sampit, Kamis. 

Rombongan pengurus NasDem Kotawaringin Timur datang ke KPU dipimpin Sekretaris DPC Partai NasDem, Tajudinnor. Mereka diterima Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih dan komisioner lainnya. 

Asyikin menyebutkan, NasDem mengajukan 40 nama bacaleg yang tersebar di lima daerah pemilihan, sesuai jumlah kursi DPRD setempat. Rinciannya di daerah pemilihan 1 sebanyak 10 orang, daerah pemilihan 2 sebanyak 8 orang, daerah pemilihan 3 sebanyak 6 orang, daerah pemilihan 4 sebanyak 7 orang dan daerah pemilihan 5 sebanyak 9 orang. 

Dari 40 bacaleg yang diajukan, ada 16 orang merupakan politisi perempuan atau sebesar 40 persen. Artinya sudah melampaui syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. 

Baca juga: DPMPTSP Kotim telusuri kegiatan usaha tidak berizin

"Daftar bacaleg ini sudah masuk dalam aplikasi silon di NasDem dan silon KPU. Mudah-mudahan saja semua tidak ada kendala," harap Asyikin. 

Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya sudah sejak awal mensosialisasikan tahapan dan persyaratan pencalonan dan syarat calon. Harapannya semua partai politik sudah mempersiapkan semuanya. 

"Kami yakin partai politik sudah mempersiapkan semuanya. Dokumen wajib yaitu dokumen pencalonan dan dokumen calon. Kalau ada yang perlu diperbaiki, waktunya paling lambat 14 Mei pukul 23.59 WIB," jelas Siti Fathonah. 

Dia menjelaskan, pada pemilu kali ini ada sedikit perbedaan yaitu persyaratan harus diunggah dalam aplikasi silon KPU. Sistem ini tujuannya untuk memudahkan partai politik dalam memenuhi persyaratan, dibanding secara manual. 

"Pada tahapan ini yang pertama kami periksa adalah persyaratan pencalonan. Kalau sudah, baru lanjut ke tahapan berikutnya. Harapan kami karena telah disosialisasikan sejak awal maka dokumen diharapkan sudah lengkap," demikian Siti Fathonah. 

Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: DPMPTSP Kotim semakin gencar edukasi pelaku usaha optimalkan OSS

Baca juga: BUMDes di wilayah utara Kotim dibekali pengetahuan manajemen kelembagaan