Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong kesadaran masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya di lingkungan sekitar.
"Partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F. Dirun di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan mewakili Sekda Kalteng Nuryakin dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pemprov Kalteng, lanjutnya, berharap sosialisasi UU TPKS menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi, maupun aksi bersama guna melindungi masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Dalam hal ini pendekatan melalui edukasi secara berkelanjutan tentu tak hanya dilakukan kepada perempuan dan anak, namun juga keluarga sebagai garda terdepan. Ini harus kita giatkan sebagai filter dari ancaman kekerasan seksual," tegas Katma.
Baca juga: Safari Dakwah Kalteng Bersholawat dilaksanakan di sejumlah lokasi
Hal yang juga sama pentingnya, kata dia, adalah upaya advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.
"Untuk itulah kegiatan hari ini juga kita laksanakan, demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut Katma mengatakan sudah seharusnya pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi prioritas bagi semua pihak.
"Semua demi memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak di Kalteng dari berbagai ancaman tindak kekerasan seksual," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Linae Victoria Aden menuturkan sosialisasi dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang UU TPKS maupun meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Juga dalam upaya meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng harapkan dukungan pusat optimalkan penanggulangan karhutla
Baca juga: Pemprov gelar pasar penyeimbang di Barsel, sediakan ragam komoditas pangan
Baca juga: Pemprov diminta tindak lanjuti aspirasi masyarakat dapil V DPRD Kalteng