Disdik Kotim ingatkan ketelitian dalam penulisan ijazah
Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan satuan pendidikan agar teliti dalam pengisian blangko ijazah agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan peserta didik.
"Makanya kami menggelar sosialisasi petunjuk teknik penulisan blangko ijazah SD (Sekolah Dasar). Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam penulisan karena ini sangat penting," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Sosialisasi petunjuk teknik penulisan blangko ijazah SD dilaksanakan pada Rabu (31/5) siang. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual agar sekolah-sekolah yang ada di pelosok pun bisa mengikuti sosialisasi tersebut.
Menurut Irfansyah, menjelaskan pengelolaan blangko ijazah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif dan akuntabel.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah, pengisian blangko ijazah, penggantian dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah dan penatausahaan ijazah.
Ditambahkannya, satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan Ijazah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah.
"Kami juga mengingatkan nantinya jangan ada sekolah yang dikelola pemerintah yang sampai menahan ijazah peserta didik. Itu tidak boleh," demikian Irfansyah.
"Makanya kami menggelar sosialisasi petunjuk teknik penulisan blangko ijazah SD (Sekolah Dasar). Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam penulisan karena ini sangat penting," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Sosialisasi petunjuk teknik penulisan blangko ijazah SD dilaksanakan pada Rabu (31/5) siang. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual agar sekolah-sekolah yang ada di pelosok pun bisa mengikuti sosialisasi tersebut.
Menurut Irfansyah, menjelaskan pengelolaan blangko ijazah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif dan akuntabel.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah, pengisian blangko ijazah, penggantian dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah dan penatausahaan ijazah.
Ditambahkannya, satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan Ijazah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah.
"Kami juga mengingatkan nantinya jangan ada sekolah yang dikelola pemerintah yang sampai menahan ijazah peserta didik. Itu tidak boleh," demikian Irfansyah.