Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi bill hotel fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
"Sudah dilakukan ekspos gelar perkara terkait dengan kasus dugaan korupsi bill hotel fiktif," kata Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan, anggota DPRD Kota Palu telah mengembalikan semua uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng yakni sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai dengan temuan.
"Dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD, Jaksa meminta untuk menutup perkara ini dan mengeluarkan SP3," terangnya.
Baca juga: Bon hotel fiktif, dua anggota DPRD Palu dimintai keterangan
Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari sembilan anggota DPRD dan delapan orang dari sekretariat DPRD Palu.
Nyoman menyebutkan, anggota DPRD Kota Palu tersebut secara inisiatif mendatangi Kejari Palu untuk memberikan keterangan.
"Ada iktikad baik anggota legislatif mengembalikan uang tersebut," kata dia menambahkan.
Berikut inisial anggota DPRD Palu dari berbagai partai politik (parpol) yang diduga terlibat dalam kasus bill fiktif hotel, AS dua temuan, AL empat temuan, AA tiga temuan, IT tiga temuan, MS dua temuan dan BK sua temuan asal Partai Gerindra, kemudian ID lima temuan, M empat temuan, MK tiga temuan dan RM dua temuan asal Partai NasDem.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba divonis bebas terkait perkara korupsi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial A lima temuan, N empat temuan dan MNG tiga temuan. Partai Demokrat inisial AA sembilan temuan, RR lima temuan), dan Z satu temuan.
Partai Golkar inisial FS lima temuan), NKP tiga temuan, dan AU dua temuan. Partai Hanura inisial IS enam temuan, MA empat temuan, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial S lima temuan dan RR empat temuan, PDI-Perjuangan (PDI-P) inisial AF empat temuan dan AA tiga temuan, serta Partai Perindo inisial M empat temuan.
Kasus bill hotel fiktif awalnya diketahui setelah tersebar di publik melalui grup WhatsApp yang menyebut adanya temuan BPK perwakilan Sulteng atas dugaan bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka korupsi dana hibah
Berita Terkait
100 lebih hotel di Jepang jadi korban penipuan phishing Booking.com
Senin, 15 April 2024 15:06 Wib
Neo Palma Palangka Raya sediakan Promo THR dan Pahala sambut Lebaran
Jumat, 5 April 2024 16:22 Wib
Libur seru Lebaran bersama Swiss-Belhotel Danum
Rabu, 3 April 2024 8:46 Wib
Neo Palma Palangka Raya siapkan IKN, manjakan pelanggan saat Ramadhan
Sabtu, 9 Maret 2024 7:10 Wib
Apresiasi raihan Adipura, Swiss-Belhotel Palangka Raya berbagi dengan petugas kebersihan
Kamis, 7 Maret 2024 13:23 Wib
OYO bagikan promo menginap hingga 80 persen
Jumat, 2 Februari 2024 16:49 Wib
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengawasan objek wisata selama Imlek
Senin, 29 Januari 2024 16:48 Wib
Lestarikan kuliner Nusantara, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya hadirkan Promo Nasi Liwet
Kamis, 25 Januari 2024 17:42 Wib