Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi bill hotel fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
"Sudah dilakukan ekspos gelar perkara terkait dengan kasus dugaan korupsi bill hotel fiktif," kata Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan, anggota DPRD Kota Palu telah mengembalikan semua uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng yakni sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai dengan temuan.
"Dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD, Jaksa meminta untuk menutup perkara ini dan mengeluarkan SP3," terangnya.
Baca juga: Bon hotel fiktif, dua anggota DPRD Palu dimintai keterangan
Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari sembilan anggota DPRD dan delapan orang dari sekretariat DPRD Palu.
Nyoman menyebutkan, anggota DPRD Kota Palu tersebut secara inisiatif mendatangi Kejari Palu untuk memberikan keterangan.
"Ada iktikad baik anggota legislatif mengembalikan uang tersebut," kata dia menambahkan.
Berikut inisial anggota DPRD Palu dari berbagai partai politik (parpol) yang diduga terlibat dalam kasus bill fiktif hotel, AS dua temuan, AL empat temuan, AA tiga temuan, IT tiga temuan, MS dua temuan dan BK sua temuan asal Partai Gerindra, kemudian ID lima temuan, M empat temuan, MK tiga temuan dan RM dua temuan asal Partai NasDem.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba divonis bebas terkait perkara korupsi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial A lima temuan, N empat temuan dan MNG tiga temuan. Partai Demokrat inisial AA sembilan temuan, RR lima temuan), dan Z satu temuan.
Partai Golkar inisial FS lima temuan), NKP tiga temuan, dan AU dua temuan. Partai Hanura inisial IS enam temuan, MA empat temuan, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial S lima temuan dan RR empat temuan, PDI-Perjuangan (PDI-P) inisial AF empat temuan dan AA tiga temuan, serta Partai Perindo inisial M empat temuan.
Kasus bill hotel fiktif awalnya diketahui setelah tersebar di publik melalui grup WhatsApp yang menyebut adanya temuan BPK perwakilan Sulteng atas dugaan bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka korupsi dana hibah
Berita Terkait
Perluas layanan di Jawa Barat, kini Swiss-Belhotel hadir di Indramayu
Kamis, 12 Desember 2024 5:44 Wib
Disdik terima bantuan 5.000 makanan gratis untuk SD di Palangka Raya
Senin, 9 Desember 2024 17:22 Wib
Yuk nikmati ragam promo menarik Swiss-Belhotel Danum jelang akhir tahun
Jumat, 6 Desember 2024 13:51 Wib
Mercure Hotel Pangkalan Bun fasilitasi implementasi TEFA SMK 1 Kotawaringin Lama
Selasa, 26 November 2024 7:44 Wib
Bangunan bekas hotel di Kapuas ludes tebakar
Sabtu, 26 Oktober 2024 19:56 Wib
Liam Payne ditemukan meninggal dunia di hotel
Kamis, 17 Oktober 2024 11:40 Wib
350 personel dikerahkan untuk amankan debat pertama Pilkada Kalteng
Senin, 14 Oktober 2024 10:27 Wib
Sambut Oktober, Neo Palma sajikan Pais Ikan Resep Tambi hingga 'Mexican Barbequ'
Senin, 30 September 2024 15:33 Wib