"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David. Namun dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Pada Selasa ini, Jonathan Latumahina bersiap menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.
Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang perdana Mario Dandy digelar hari ini
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).
Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca juga: Moge Rafael Alun yang sering dipamerkan Mario Dandy
Baca juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah disita KPK
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba