Sekda Seruyan sebut 27 guru ditugasi jadi penjabat kepala desa

id Sekda Seruyan sebut27 guru ditugasi jadi penjabat kepala desa, kalteng, seruyan, kades

Sekda Seruyan sebut 27 guru ditugasi jadi penjabat kepala desa

Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor di Kuala Pembuang. ANTARA/HO-Prokom Seruyan 

Kuala Pembuang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Kalimantan Tengah Djainu’ddin Noor mengungkapkan ada sebanyak 27 orang tenaga pendidik atau guru di daerah itu ditugaskan menjadi penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.

“Menurut data dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMDes) yang kami terima, ada sebanyak 27 orang Pj (penjabat) kades yang berasal dari guru,” katanya di Kuala Pembuang, Senin.

Berdasarkan data, jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa adalah sebanyak 49 desa dari 97 desa yang ada di Bumi Gawi Hatantiring. Ada satu desa yang dijabat oleh pelaksana harian (plh) kepala desa. Untuk kades definitifnya berjumlah 47 orang.

“Jadi untuk pj kades, ada juga yang berasal dari pegawai kecamatan sebanyak 17 orang dan pegawai kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Puskesmas) sebanyak lima orang,” ungkapnya.

Hal ini disampaikannya menanggapi pemandangan umum Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.

Baca juga: DKPP Seruyan upayakan peningkatan akses menuju lahan pertanian masyarakat

Fraksi tersebut mempertanyakan kepada pemerintah daerah tentang jumlah desa di Kabupaten Seruyan yang dijabat oleh penjabat kades, serta jumlah tenaga kesehatan atau guru yang diangkat sebagai penjabat kades.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.

Dijelaskannya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksakan Pilkades.

“Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades itu perlu penyesuaian, sehingga regulasi pelaksana ke depan bisa maksimal dan desa-desa yang masih dijabat penjabat bisa segera dijabat oleh kades definitif ,” demikian.

Baca juga: Sekda Seruyan minta sosialisasi zakat pertanian terus dimaksimalkan

Baca juga: Legislator Seruyan minta jaringan listrik dibangun ke intake building PDAM

Baca juga: DPRD minta DKPP Seruyan maksimalkan lahan tidur