Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi, mengajak seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam menjaga lingkungan pertama jangan membuang sampah sembarang, terlebih sampah plastik.
Untuk mengurangi sampah plastik, masyarakat dapat menggunakan Tumbler untuk minum dan bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan untuk memborang bawaan belanja, dan membawa wadah makan untuk beli makanan.
“Memang tidaklah mudah mengubah pola pikir masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan bisa mengurangi penggunaan sampah plastik, namun itu harus kita lakukan dari sekarang,” katanya, Rabu.
Dijelaskannya, menjaga lingkungan agar tetap bersih perlu dilakukan sedini mungkin, jangan sampai lingkungan sudah rusak baru melakukan upaya reboisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, tentunya perlu kerja sama yang apik antara masyarakat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha di Kota Cantik untuk mulai bisa mengurangi sampah di kota cantik.
“Yang terpenting kita mulai dari diri sendiri untuk mengurangi sampah plastik secara konsisten, kemudian baru kita ajak tetangga – tetangga lingkungan sekitar untuk melakukan hal serupa,” pungkasnya.
Berita Terkait
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib