Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau telah membongkar atau mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri serta menangkap dua orang tersangka berinisial R (35 tahun) dan MS (27 tahun).
"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (12/7).
Dia menyebutkan, kedua orang tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7) itu merupakan warga sekitar. Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal.
Dari hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, aktivitas ini sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2023. Aktivitas tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih dari aktivitas tambang pasir dengan menjualnya ke luar daerah.
Dari aktivitas tersebut kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Berita Terkait
Harga sawit di daerah ini naik Rp77,90/kg
Selasa, 30 Januari 2024 18:14 Wib
Mahfud MD janjikan berantas mafia sawit yang kebal hukum
Selasa, 30 Januari 2024 9:14 Wib
Polisi selidiki pembunuh gajah latih di Riau
Senin, 29 Januari 2024 13:53 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib
Kak Seto temui anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:51 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib
Diduga diracuni untuk diambil gadingnya, seekor gajah ditemukan mati
Kamis, 11 Januari 2024 23:27 Wib
Polisi tangkap pencuri mata uang crypto beraset Rp5,1 miliar
Kamis, 11 Januari 2024 19:48 Wib