Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Sayya tidak tahu-menahu soal itu," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung memanggil Maqdir, Kamis, untuk menjelaskan soal pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Maqdir juga diminta membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.
Sebelumnya, Maqdir menjelaskan bahwa kliennya, Irwan Hermawan, menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara dugaan korupsi BTS 4G sedang dalam masa penyelidikan dan saat itu Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat hukum.
Oknum tersebut, menurut Maqdir, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.
Berdasarkan keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo saat masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian antara bulan November-Desember 2022, dengan total Rp27 miliar.
Dalam klarifikasi di Kejagung pada Senin (3/7), Dito sempat membantah menerima aliran dana. Dia pun menyatakan tidak mengetahui apa pun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
Kejagung juga sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena konstruksi hukum peristiwa pidana proyek BTS 4G itu sudah tuntas.
Namun, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar.
Irwan Hermawan , selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merugikan keuangan senilai Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Menpora apresiasi Futsal AXIS Nation Cup 2024
Kamis, 21 November 2024 13:05 Wib
Menpora: Para atlet sudah maksimal berlaga di Thomas & Uber Cup 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:47 Wib
Menpora apresiasi capaian tim putri Indonesia runner up Piala Uber
Minggu, 5 Mei 2024 19:59 Wib
Al-Nassr incar talenta muda Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 23:40 Wib
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerja sama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Menpora Dito bahas kerja sama dengan klub Arab Saudi, Al-Nassr
Kamis, 2 Mei 2024 8:45 Wib
Dito Mahendra dipindahkan ke Rutan Cipinang
Selasa, 19 Maret 2024 15:48 Wib
Seluruh stadion untuk Piala Dunia U-17 siap digunakan
Kamis, 9 November 2023 5:30 Wib