Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan terkait penahanan tersangka DHB tersebut. "Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD," kata Agung.
Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.
Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.
"Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Agung meyakinkan, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Dengan demikian, Agung meyakinkan bahwa penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Satu korban tewas dan dua lainnya selamat saat terseret ombak di Pantai Sumbawa
Minggu, 23 Juni 2024 0:25 Wib
Dugaan korupsi RSUD Sumbawa, penyidik gandeng ahli bahasa
Senin, 10 Juli 2023 18:23 Wib
Tiket MXGP Sumbawa-Lombok telah terjual 4.200 lembar
Selasa, 13 Juni 2023 20:30 Wib
MXGP 2023 di Indonesia diperkirakan diramaikan 50.000 pengunjung
Kamis, 25 Mei 2023 21:10 Wib
TNI Polri siap amankan MXGP Lombok-Sumbawa 2023
Senin, 22 Mei 2023 20:58 Wib
Gebyar road to MXGP Lombok Sumbawa 2023
Minggu, 21 Mei 2023 21:52 Wib
Tiket MXGP Samota Sumbawa mulai dijual
Senin, 8 Mei 2023 21:24 Wib
TikTok MXGP tembus 50 ribu pengikut saat seri Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 9:37 Wib