Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi dipanggil KPK

id Dedy Mawardi ,Komisaris PTPN XI,kpk

Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi dipanggil KPK

Komisaris Utama PTPN XI, Dedy Mawardi (ANTARA /H.O PTPN XI)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Dedy Mawardi, Jumat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu PTPN XI.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama Dedy Mawardi selaku Komisaris PTPN XI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menjelaskan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara serupa.

Saksi yang diperiksa itu ialah Dias Gustomo selaku peneliti Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) periode 2011-2017, Chrisdiyanto Triwibowo selaku staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Deddy Satrio selaku Kepala Bagian Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, serta Dody Daud Wattie selaku Kepala Urusan Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) PTPN XI periode 2016-2020.

Baca juga: Sekjen Kemenhub Novie Riyanto mangkir dari panggilan KPK

Sebelumnya, Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Ali mengatakan penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknyua belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, antara lain Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, serta rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.

Baca juga: KPK periksa aliran uang dan bisnis milik tersangka Rafael Alun

Dari penggeledahan lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan dan alat bukti elektronik terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara

Sementara itu, PTPN Persero, sebagai induk PTPN Group, menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).

Arifin mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Baca juga: Penyidik KPK temukan dugaan 'deal' di jual beli tanah PTPN XI

Baca juga: KPK dalami nominal 'fee' Rafael Alun untuk pengurusan wajib pajak

Baca juga: Enam pejabat Bea Cukai diundang KPK klarifikasi LHKPN