Kejari Palangka Raya musnahkan barang bukti Januari-Juni 2023
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana dari Januari hingga Juni 2023 sebanyak 80 perkara yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dihancurkan serta barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu dan barang haram tersebut dimusnahkan dari 51 perkara.
"Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari dua perkara dan 3.221 butir dari dua perkara juga ikut dimusnahkan. Jika diuangkan barang bukti itu sekitar Rp5 miliar," katanya.
Dia menuturkan, selain barang bukti perkara senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh buah dari tujuh perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari dua perkara.
Pemusnahan berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Baca juga: Polresta Palangka Raya sediakan layanan besuk tahanan secara daring
Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pidana.
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sudah inkrah dari putusan pengadilan. Sekaligus menghindari penyalahgunaan, meskipun peluang itu kecil karena penyimpanan barang bukti dalam brankas dan audit," ucapnya.
Ia juga mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang beredar di Kota Palangka Raya.
"Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kami bisa bersama-sama meminimalisir penggunaan, meskipun potensi itu kecil," ungkapnya.
Andi menambahkan, pemusnahan dilakukan dari barang bukti mulai Januari-Juni 2023, secara komitmen Kejari terus melakukan aturan hukum berlaku, termasuk bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik dari TNI, Polisi, dan Pemerintah Daerah setempat.
"Pada intinya ratusan gram sabu dan lai nya dimusnahkan. Ini komitmen kita bersama," demikian Andi Murji Machfud.
Baca juga: Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya
Baca juga: Palangka Raya beranjak mengejar ketertinggalan di Porprov Kalteng
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dihancurkan serta barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu dan barang haram tersebut dimusnahkan dari 51 perkara.
"Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari dua perkara dan 3.221 butir dari dua perkara juga ikut dimusnahkan. Jika diuangkan barang bukti itu sekitar Rp5 miliar," katanya.
Dia menuturkan, selain barang bukti perkara senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh buah dari tujuh perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari dua perkara.
Pemusnahan berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Baca juga: Polresta Palangka Raya sediakan layanan besuk tahanan secara daring
Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pidana.
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sudah inkrah dari putusan pengadilan. Sekaligus menghindari penyalahgunaan, meskipun peluang itu kecil karena penyimpanan barang bukti dalam brankas dan audit," ucapnya.
Ia juga mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang beredar di Kota Palangka Raya.
"Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kami bisa bersama-sama meminimalisir penggunaan, meskipun potensi itu kecil," ungkapnya.
Andi menambahkan, pemusnahan dilakukan dari barang bukti mulai Januari-Juni 2023, secara komitmen Kejari terus melakukan aturan hukum berlaku, termasuk bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik dari TNI, Polisi, dan Pemerintah Daerah setempat.
"Pada intinya ratusan gram sabu dan lai nya dimusnahkan. Ini komitmen kita bersama," demikian Andi Murji Machfud.
Baca juga: Kejari kejar Saleh DPO bandar sabu di Palangka Raya
Baca juga: Palangka Raya beranjak mengejar ketertinggalan di Porprov Kalteng
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham