Sebanyak 34.000 ha tanah di IKN sudah berkepastian hukum

id Kementerian ATR/BPN,Kaltim,Kalteng,Sertifikat tanah,Hadi Tjahjanto,IKN,OIKN,IKN Nusantara

Sebanyak 34.000 ha tanah di IKN sudah berkepastian hukum

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memberi sambutan saat penyererahan sertifikat tanah lahan IKN di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023). ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN/aa. (Handout Kementerian ATR/BPN)

Samarinda (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sebanyak 34.000 hektare (ha) atau tepatnya 34.035,73 ha tanah di ibu Kota Nusantara (IKN) telah memiliki kepastian hukum menjadi milik IKN.

"Tanah Seluas 34.035,73 ha tersebut telah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan telah diserahkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melalui rilis yang dikirim Tim Komunikasi OIKN di Samarinda, Jumat.

Adapun luas dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat terdiri atas 253,39 ha, 25.637,86 ha, dan 8.144,48 ha.

Baca juga: Tujuh perusahaan swasta Indonesia siap "groundbreaking" di IKN

"Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Tjahjanto.

Ia mengimbau Badan OIKN segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia untuk kawasan perkantoran dua lembaga tersebut.

Harapannya, kata dia, agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

Baca juga: HUT RI 2024 jadi awal ibu kota pindah dari Jakarta ke Nusantara

Baca juga: Menteri ATR/BPN jamin hak tanah ulayat tak hilang setelah disertifikatkan

"Kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, yakni kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Kemudian semua pembangunan di atas kawasan diberikan HGB," ucapnya..

Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di IKN sehingga pihaknya berkomitmen dan turut hadir memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah di wilayah IKN.

Ia mengatakan setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan “clean and clear”, maka pada Kamis (3/8) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL kepada OIKN yang diterima Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.

Baca juga: Perbaikan jalan Kawasan Penyangga IKN selesai Desember

Baca juga: Menteri ATR/BPN terapkan kebijakan pertanahan prorakyat


Dalam kesempatan itu, Dhony memberikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat, karena hal ini menjadi salah satu tonggak sejarah penting dalam pembangunan IKN.

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare lebih. Adanya sertifikat ini, maka pembangunan berkelanjutan segera terwujud," katanya.

Baca juga: Luhut targetkan sudah bisa dapatkan desain tata kota IKN dalam enam bulan

Baca juga: Masyarakat Kalsel terima 15 sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN


Dhony Rahajoe mengungkapkan di kawasan IKN dalam waktu dekat dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, kemudian pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.

"Kondisi ini tentu dapat mendorong swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar karena pihak yang telah menyatakan turut dalam pembangunan menjadi yakin melakukan pembangunan di IKN," katanya.

Baca juga: Istana Negara-Kantor Presiden di IKN selesai Juli 2024

Baca juga: Dugaan malaadministrasi terkait layanan pertanahan di IKN

Baca juga: Hadi Tjahjanto tindaklanjuti redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan