Pemkab Gunung Mas tingkatkan kualitas pengelolaan aset desa

id Pemkab Gunung Mas tingkatkan kualitas pengelolaan aset desa, kalteng, gumas, Gunung mas, keuangan desa

Pemkab Gunung Mas tingkatkan kualitas pengelolaan aset desa

Kepala DPMD Gunung Mas Yulius (tengah) saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kuala Kurun, Sabtu (5/8/2023). ANTARA/HO-DPMD Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berupaya meningkatkan kualitas aparatur desa, supaya mereka dapat mengelola aset desa dengan baik.

Pengelolaan aset desa yang baik akan menjadi modal berharga untuk memajukan desa, ucap Kepala DPMD Gunung Mas Yulius saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kuala Kurun, Sabtu.

"Aset desa merupakan harta berharga yang dimiliki oleh masyarakat desa, di mana pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana. Perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat," sambungnya.

Pemerintah desa harus menjadi motor penggerak dalam mengawal proses pengelolaan aset desa, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aset desa, serta mengelola anggaran dengan transparan, guna mendukung pengelolaan aset yang lebih baik.

Usai mengikuti sosialisasi ini diharap aparatur desa semakin memahami cara melakukan pencatatan dan pelaporan aset desa, melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Dengan demikian tata kelola aset desa dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Generasi muda Gumas diharap jadi pionir pengelolaan sampah

Dia pun mengajak aparatur desa untuk tingkatkan semangat dan bekerja keras, dalam mewujudkan pengelolaan aset desa yang lebih baik. Aset harus dapat menjadi modal utama dalam memajukan desa dan membuat desa memiliki daya saing.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Gunung Mas, Eligato menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan aset desa sesuai aturan yang berlaku, demi meminimalisir risiko hilangnya aset tersebut.

Tujuan lainnya adalah untuk menertibkan penggunaan aset, agar aset berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Ini sekaligus untuk memudahkan kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan desa, serta membantu tata kelola aset desa.

“Sebagai peserta kegiatan ini adalah perwakilan seluruh desa serta kecamatan yang ada di Gunung Mas. Sedangkan narasumber berasal dari DPMD Gunung Mas,” demikian Eligato.

Baca juga: Kusak Eka Plastik diharap tumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah

Baca juga: Pemkab Gunung Mas targetkan satu rumah satu sarjana

Baca juga: 61 calon anggota Paskibraka Gunung Mas ikuti diklat dan pembinaan