Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian, untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus meresahkan masyarakat.
“Saya minta Polri makin serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan. Saya masih sering lihat iklan pinjol-pinjol ini di Instagram, bingung saya kok masih berani berkeliaran," katanya di Jakarta, Senin.
Dia meminta pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
"Selain itu perlu diberikan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya meminjam uang lewat pinjol ilegal," harapnya.
Penegasan itu itu disampaikan Sahroni menanggapi kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) inisial MNZ (19), yang dibunuh oleh seniornya inisial AAB (23). Menurut kepolisian, motif pembunuhan itu karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal.
"Itu bukti masih banyak korban dari pinjol ilegal," ujarnya.
Sahroni juga berharap, pihak kepolisian harus meningkatkan kinerja dalam memberantas oknum yang melakukan penagihan dari pinjol ilegal, yang dapat membuat para korban berbuat nekat.
"Penagihannya yang sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat seperti yang dilakukan pelaku pembunuhan itu,” katanya.
Berita Terkait
Polisi harus bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi
Jumat, 1 November 2024 21:39 Wib
Pelanggaran Nurul Ghufron jadi catatan seleksi capim KPK
Senin, 9 September 2024 15:05 Wib
Ahmad Sahroni endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 29 Juli 2024 18:12 Wib
Ahmad Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk Partai NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 16:30 Wib
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dipanggil KPK dalam sidang SYL
Selasa, 4 Juni 2024 21:27 Wib
Pedangdut Nayunda dan Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang SYL
Rabu, 29 Mei 2024 13:21 Wib
Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 15:12 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib