Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dipanggil KPK dalam sidang SYL

id Ahmad Sahroni,KPK,Kalteng,Syahrul Yasin Limpo,SYL,korupsi mentan

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dipanggil KPK dalam sidang SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) dan eks kuasa hukumnya, Febri Diansyah bertegur sapa sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (3/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya) (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu besok.

Selain itu tim jaksa KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Anggota DPR RI yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita, untuk hadir dalam sidang besok.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi Anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan Ahmad Sahroni akan dihadirkan tim jaksa sebagai saksi dari luar berkas perkara bersama pemilik Suita Travel Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.