KLHK tetapkan hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas

id klhk,hutan adat,gunung mas,kalteng

KLHK tetapkan hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas

Wakil Menteri LHK Alue Dohong (kiri) menyerahkan dokumen surat keputusan penetapan status hutan adat kepada Bupati Gunung Mas Jaya Monong (kanan depan) di Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Momentum penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas merupakan salah satu capaian positif dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Jakarta, Selasa.

 
Alue menuturkan penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.
 
Dia berharap penetapan hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.
 
"Masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas," ujar Alue.
 
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan status hutan adat terus dilakukan oleh pemerintah.
 
Salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk organisasi masyarakat sipil atau pendamping, yang dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.
 
Tim terpadu itu bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
 
Hasil kerja tim terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat dengan luas keseluruhan lebih kurang 68.326 hektare.
 
Sebanyak 15 hutan adat tersebut adalah masyarakat hutan adat (MHA) Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.
 
Kemudian, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian.
 
Selanjutnya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

Baca juga: Tim terpadu KLHK verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di Gumas