Tim terpadu KLHK verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di Gumas
Kuala Kurun (ANTARA) - Tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta memverifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat dilakukan di 16 tempat di wilayah Gunung Mas, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
“16 tempat yang dimaksud antara lain Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di Desa Harowu, Rangan Hiran dan Tumbang Masukih, Kecamatan Miri Manasa,” sambungnya.
Kemudian Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi di Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu.
Baca juga: Optimalkan penjaringan atlet di Gumas, Legislator harapkan makin banyak agenda olahraga
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing, dan Hutan Adat Lewu Tehang di Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Baca juga: Seniman Dayak hingga mantan anggota DPRD Gunung Mas perkuat Hanura
Wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.
Tim terpadu terdiri dari unsur KLHK, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Pemprov Kalteng, Pemkab Gunung Mas, Dewan Adat Dayak (DAD) Gunung Mas, Non-Governmental Organization (NGO) terkait Wilayah Adat dan Hutan Adat, serta akademisi perguruan tinggi.
“Tim terpadu diturunkan ke Gunung Mas mulai 10-17 Mei 2023,” kata orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas itu.
Kegiatan dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16 tempat, yang diakhiri dengan penyusunan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun.
Lebih lanjut, Pemkab Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi MHA di wilayah setempat. Hal itu terlihat dari Pembentukan Panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Gunung Mas. Kemudian diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA pada 29 Desember 2022.
Juga disampaikan tentang rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah yakni Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada 1894, agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo.
Baca juga: Kendalikan harga bahan pokok, Pemprov gelar pasar penyeimbang di Gunung Mas
Verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat dilakukan di 16 tempat di wilayah Gunung Mas, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
“16 tempat yang dimaksud antara lain Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di Desa Harowu, Rangan Hiran dan Tumbang Masukih, Kecamatan Miri Manasa,” sambungnya.
Kemudian Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi di Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu.
Baca juga: Optimalkan penjaringan atlet di Gumas, Legislator harapkan makin banyak agenda olahraga
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing, dan Hutan Adat Lewu Tehang di Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Baca juga: Seniman Dayak hingga mantan anggota DPRD Gunung Mas perkuat Hanura
Wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.
Tim terpadu terdiri dari unsur KLHK, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Pemprov Kalteng, Pemkab Gunung Mas, Dewan Adat Dayak (DAD) Gunung Mas, Non-Governmental Organization (NGO) terkait Wilayah Adat dan Hutan Adat, serta akademisi perguruan tinggi.
“Tim terpadu diturunkan ke Gunung Mas mulai 10-17 Mei 2023,” kata orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas itu.
Kegiatan dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16 tempat, yang diakhiri dengan penyusunan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun.
Lebih lanjut, Pemkab Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi MHA di wilayah setempat. Hal itu terlihat dari Pembentukan Panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Gunung Mas. Kemudian diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA pada 29 Desember 2022.
Juga disampaikan tentang rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah yakni Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada 1894, agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo.
Baca juga: Kendalikan harga bahan pokok, Pemprov gelar pasar penyeimbang di Gunung Mas