Bupati Bartim segera lantik kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, Barito Timur, bartim, kalteng, pilkades, pilkades di bartim

Bupati Bartim segera lantik kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memimpin rapat pelantikan pilkades 2023 di Tamiang Layang, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Habibullah.

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memastikan bahwa dirinya pada tanggal 16 Agustus 2023, akan melantik seluruh kepala desa terpilih berdasarkan hasil Pilkades serentak tahun 2023.

Ada 83 calon kepala desa yang sudah positif bisa dilantik, kata Ampera usai memimpin rapat pembahasan pelantikan kepala desa se-Bartim di Tamiang Layang, Jumat.

"Untuk dua hasil pilkades yang masih jadi permasalahan, akan dibahas secara intensif," tambahnya.

Dikatakan, 83 calon kepala desa terpilih yang akan dilantik tersebut, sudah dilakukan pembahasan dan tidak ada kendala atau permasalahan lagi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023. Namun, untuk untuk dua permasalahan Pilkades yang masih dalam proses, harus diselesaikan secepatnya.

Dua Pilkades Serentak 2023 yang bermasalah tersebut yakni di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur dan di Desa Siong Kecamatan Paju Epat. Permasalahan Pilkades pada dua desa itu akan secepatnya diselesaikan sebelum acara pelantikan.

"Rencananya pada tanggal 14 Agustus 2023 akan kami panggil lagi Panitia Pilkades untuk membahas permasalahan Pilkadesnya," kata Ampera.

Baca juga: Wagub Kalteng puji komitmen Pemkab Bartim tangani stunting

Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Barito Timur ada 86 desa. Dari 86 desa yang melaksanakan Pilkades, satu desa yakni Desa Pinang Tunggal, Kecamatan Pematang Karau gagal melaksanakan pemilihan karena kurangnya syarat, sehingga hanya ada 85 desa yang melaksanakan pemungutan suara pada Sabtu (3/6) lalu.

Pada masa penyelesaian sengketa hasil pilkades dijadwalkan selama 33 hari dengan tahapan pelaporan selama tiga hari proses masa tuntutan dan 30 hari masa penyelesaian tuntutan.

Dari 85 desa yang melaksanakan pilkades, ada 11 gugatan atau keberatan. Sembilan permasalahan sudah terselesaikan dan tersisa dua permasalahan pilkades. Jika tidak terselesaikan juga maka akan ada kemungkinan dilakukan penundaan.

Baca juga: Wagub Kalteng apresiasi pembangunan di Bartim semakin pesat

Baca juga: Bartim Expo 2023 dukung peningkatan perekonomian daerah

Baca juga: RSUD Tamiang Layang dan Kemenag Bartim kerja sama pelayanan kerohanian pasien