OJK Kalimantan Tengah tingkatkan kesadaran wanita akan bahaya investasi ilegal

id Ojk kalimantan tengah, ojk, otoritas jasa keuangan, kaum wanita, edukasi keuangan, literasi keuangan, inklusi keuangan

OJK Kalimantan Tengah tingkatkan kesadaran wanita akan bahaya investasi ilegal

Ilustrasi - Investasi. (ANTARA/Ardika/dok)

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan kesadaran kaum wanita akan bahaya investasi maupun pinjaman ilegal melalui kegiatan edukasi.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut pihaknya cukup intens melaksanakan sosialisasi dan edukasi bagi organisasi wanita setempat.

"Hal ini kami lakukan agar para kaum wanita yang seringkali menjadi menteri keuangan dalam keluarganya, mendapatkan pengetahuan yang cukup terkait pengelolaan keuangan," terangnya.

Menurut Otto, apabila kaum wanita  memiliki pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan keuangan, mereka akan semakin mengerti dan berhati-hati dalam berinvestasi maupun memanfaatkan produk dan layanan lembaga jasa keuangan.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan para wanita. Apalagi kita tahu bersama, berbagai investasi maupun pinjaman online atau daring ilegal juga sering menyasar organisasi atau komunitas wanita, sehingga penyebaran hal tersebut terjadi dengan sangat cepat," ujarnya.

Baca juga: PT SKS Listrik Kalimantan bantu pemenuhan gizi balita dan ibu hamil di Luwuk Langkuas

Oleh karenanya, melalui gencarnya sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan OJK, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian  kaum wanita dalam menerima berbagai tawaran investasi maupun pinjaman.

Otto mengatakan, salah satu kegiatan sosialisasi dan edukasi yang baru saja laksanakan, yakni kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Bank Indonesia serta lembaga jasa keuangan seperti Bursa Efek Indonesia serta Bank Kalteng.

Sosialisasi dan edukasi di antaranya dilaksanakan di Kabupaten Seruyan yang menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan, Bhayangkari dan Persit.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), OJK Kalimantan Tengah Ricky Chandra menambahkan, ciri-ciri pinjaman online ilegal, di antaranya tidak memiliki izin resmi.

"Kemudian pinjaman online ilegal biasanya juga dalam pemberian pinjaman  sangat mudah dengan melengkapi data dari KTP, foto diri maupun nomor rekening," katanya.

Dia memaparkan, pinjaman online ilegal biasanya juga memiliki bunga atau biaya atau denda pinjaman tak terbatas, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto dan video. Selanjutnya identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

Baca juga: DJPb Kalimantan Tengah dorong pemda kembangkan sektor non primer

Baca juga: Pemprov kembangkan Sebangau menjadi kawasan wisata modern tanpa hilangkan keasrian alam

Baca juga: Wagub Kalteng: Junjung semangat persatuan wujudkan kedaulatan bangsa