Diduga ketahuan selingkuh, suami aniaya istri hingga babak belur di Kapuas

id kapuas,kalteng,suami selingkuh,Diduga ketahuan selingkuh, suami aniaya istri hingga babak belur di Kapuas,polres Kapuas,KDRT

Diduga ketahuan selingkuh, suami aniaya istri hingga babak belur di Kapuas

Petugas dari Polres Kapuas, menangkap terduga pelaku TS dikediamannya, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial TS (30) warga Jalan Pemuda Gang 2 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan istrinya ke polisi lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ya benar, TS sudah kita amankan atas laporan korban yang tidak terima perbuatan suaminya telah melakukan KDRT," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada Senin (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Gerbang Batalyon TNI AD Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Pemicu adanya keributan dan disertai dengan kekerasan, diduga karena ada orang ketiga atau suami memiliki wanita idaman lain.

"Karena pelaku TS tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku TS. Kemudian pada saat itu korban dan pelaku TS membuat janjijan untuk bertemu di Jalan  Ahmad Yani tepatnya depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas," terangnya.

Kemudian, pada saat bertemu pelaku TS langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai  bibir bagian bawah, pundak bagian kiri dan kanan serta juga mengenai pada tengkuk bagian belakang.

Saat keributan terjadi, datang beberapa orang untuk melerai. Kemudian korban pergi ke rumah sakit untuk berobat akibat pukulan dari pelaku, dan korban merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Kapuas.

"Tadi siang TS ini, berhasil kita amankan di kediamannya Jalan Pemuda Gang 2 Kuala Kapuas, atas laporan dari korban yang merupakan istri pelaku sendiri. Untuk motif pelaku hingga tega menganiaya istrinya, diduga karena adanya orang ketiga atau wanita idaman lain," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku TS, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.