Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sugondo menyatakan bahwa pada tahun 2023 ini ada 14 orang warga negara asing (WNA) yang tersebar di beberapa kecamatan, mendapat pengawasan terkait dengan aktivitas selama tinggal di wilayah ini.
"Sebanyak 14 WNA ini yang tercatat pada Kesbangpol dan tentunya pengawasan keberadaan WNA ini dilakukan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA)," kata Sugondo di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan, 14 WNA ini masuk secara legal dan memiliki kelengkapan surat seperti paspor dan visa. Tahun sebelumnya, jumlah WNA yang ada di kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 12 orang sehingga ada penambahan WNA sebanyak dua orang.
WNA yang berada dan tinggal di kabupaten setempat, terang Sugondo, memiliki tujuan dan peruntukan berbeda. Diantaranya ada yang bekerja sebagai tenaga kontrak pada perusahaan, dalam bidang keagamaan, pertambangan dan perkebunan. Keberadaannya tersebar di beberapa kecamatan seperti Kahayan Hilir, Sebangau Kuala, Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.
"Semua aktivitasnya harus sesuai dengan tujuan dan misi dari izin yang sudah dikantongi, apabila menyimpang tentu keberadaan WNA ini bisa dievaluasi kembali," bebernya.
Terkait dengan pengawasan, Sugondo mengungkapkan Kesbangpol setempat bersama mitra kerja diantaranya Polri, TNI, BAIS, BINDA, Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, Disdukcapil. secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam setiap satu tahun atau enam bulan tergantung dengan kebutuhan. Termasuk, apabila keberadaan WNA ini sampai membuat konflik dengan masyarakat sekitar.
Baca juga: Kualitas udara di Pulang Pisau turun, DLH ingatkan masyarakat waspada
"Monev secara terpadu ini juga harus diketahui oleh Kantor Imigrasi Kelas I di Palangka Raya," ucapnya.
Sugondo mengungkapkan, apabila kenyataannya tujuan dan misi dari WNA ini menyimpang dan bertentangan dengan hukum perdata dan pidana, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada Badan Kebangpol setempat untuk ditindaklanjuti.
"Beberapa kasus yang terjadi ada WNA yang menikah dengan penduduk setempat, sehingga perlu juga mendapat perhatian bagaimana dengan status kewarganegaraan dari orang tua dan anak nantinya," demikian Sugondo.
Baca juga: Dinkes akui kasus diare mulai meningkat di Pulang Pisau
Baca juga: Kabupaten Pulpis salah satu contoh Indonesia aman dan damai
Baca juga: RSUD Pulpis klami telah terapkan standar SOP dalam menangani bayi Bisma
Berita Terkait
Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan ASN pedomani aturan
Jumat, 29 November 2024 10:36 Wib
Rifa'i-Jayadi unggul di Pilkada Pulang Pisau
Jumat, 29 November 2024 9:28 Wib
Fikri/Daniel pulang cepat usai takluk dari wakil Malaysia
Selasa, 19 November 2024 20:29 Wib
Legislator berharap mahasiswa Gumas pulang kampung untuk mencoblos
Minggu, 17 November 2024 14:39 Wib
Debat Pilkada Pulang Pisau bahas transformasi pembangunan daerah berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 13:35 Wib
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
MPP Handep Hapakat Pulpis dilengkapi 16 unit pelayanan
Senin, 11 November 2024 19:57 Wib
Penjabat Bupati Pulpis: Hari Pahlawan bukan semata kegiatan seremonial
Minggu, 10 November 2024 20:25 Wib