Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023 yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.
Pemutusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.
“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kementerian Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi mengatakan untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok yang radikal.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Budi.
Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo mencatat bahwa 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter, lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.
Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak persatuan bangsa.
Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.
“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo.
Berita Terkait
Rudini-Paisal siap gandeng konten kreator dan 'influencer' pacu pertumbuhan ekonomi
Rabu, 2 Oktober 2024 21:49 Wib
Berikut fitur-fitur pendukung pembuatan konten di Samsung Galaxy S24 FE
Selasa, 1 Oktober 2024 17:26 Wib
Kemenkominfo sudah tangani 3,3 juta konten judi online hingga September 2024
Jumat, 20 September 2024 15:07 Wib
Telegram umumkan cara baru bagi pembuat konten hasilkan uang
Kamis, 15 Agustus 2024 17:04 Wib
Intip ragam fitur di Galaxy Z Flip6 yang cocok untuk kreator konten olahraga
Jumat, 19 Juli 2024 9:19 Wib
Kemenkominfo: Mekanisme pengendalian konten di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 17:20 Wib
Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Kamis, 27 Juni 2024 9:13 Wib
Kemenkominfo akan surati media sosial X terkait konten pornografi
Jumat, 7 Juni 2024 17:21 Wib