Tiga WNA dideportasi saat ingin buat paspor Indonesia

id Tiga WNA dideportasi ,Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten,Kalteng,Tangerang

Tiga WNA dideportasi saat ingin buat paspor Indonesia

Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI)

Tangerang (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun karena terungkap ingin membuat paspor Indonesia meski belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tiga WNA tersebut akan kita pulangkan ke negara asalnya yakni Kamerun pada tanggal 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang Selasa.

Rakha mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tiga WNA asal Kamerun berinisial CT dan OZM didampingi OCN hendak membuat paspor Indonesia di Gerai Tangcity Mall pada tanggal (10/6).

Saat dilakukan wawancara, petugas  pelayanan paspor curiga terhadap CT dan OZM karena tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.

Sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan Paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada Senin (12/6) CT, OZM dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan paspor.

"Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun dan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.

"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan Paspor RI

"Ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan Paspor," ujarnya.