Serang (ANTARA) - Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi "online" di akun media sosial mereka masing-masing.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya.
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan "profiling" terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi "online" melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi "online".
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain
Rabu, 24 April 2024 0:39 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Menkominfo Budi Arie tegaskan pemerintah konsisten berantas judi online
Selasa, 6 Februari 2024 14:21 Wib
Kemenkominfo tegaskan serius perangi judi online dengan kerahkan seluruh satuan kerja
Kamis, 11 Januari 2024 14:41 Wib
Menkominfo tegur keras X terkait iklan judi online
Selasa, 9 Januari 2024 23:41 Wib
Kemenkominfo akan surati platform digital yang masih iklankan judi online
Jumat, 5 Januari 2024 17:11 Wib
Meta didenda atas pelanggaran larangan iklan perjudian
Senin, 25 Desember 2023 9:16 Wib