Pj Wali Kota dalami dugaan pungli retribusi parkir di Palangka Raya

id Pj Wali Kota,Hera Nugrahayu,pungli retribusi parkir ,Dishub Palangka Raya,Pungli,Kalteng

Pj Wali Kota dalami dugaan pungli retribusi parkir di Palangka Raya

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami video yang viral di media sosial terkait praktik pungutan liar (Pungli) retribusi parkir yang diduga dilakukan seorang anak pejabat.

"Saya belum tahu pasti terkait masalah itu. Kita akan tindak lanjuti dan dalami masalah tersebut," kata Hera di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menegaskan, tindakan pungutan liar atau pungutan yang tidak didasari oleh peraturan sah merupakan pelanggaran dan tak boleh dilaksanakan bahkan harus diberantas.

"Kalau meng ada hal-hal seperti itu akan kita lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang ada. Memang kita sedang menata dan tidak boleh ada pungli di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Hera.

Baca juga: Usut tuntas dugaan pungli retribusi parkir anak pejabat Pemkot Palangka Raya

Sebelumnya, di media sosial dan juga aplikasi pesan WhatsApp beredar luas potongan video percakapan seorang juru parkir yang mengatakan hampir selama tiga tahun dirinya selalu menyetor uang kepada oknum anak pejabat di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Juru parkir di wilayah Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya ini mengaku sudah tiga tahun menyetor uang senilai Rp60.000 hingga Rp80.000 perhari kepada oknum berinisial M.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada Pj Wali Kota Palangka Raya untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait dugaan pungli tersebut.

Baca juga: Legislator apresiasi Pemkot Palangka Raya intervensi spesifik gizi buruk

"Selesaikan dulu di internal pemkot, dan Inspektorat juga harus melakukan kroscek, monitoring dan mengevaluasi Kembali, sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Sigit.

Menurut Sigit, praktik pungutan liar merupakan tindakan yang sangat merugikan baik baik pemerintah maupun masyarakat.

Praktik tercela itu akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Selain itu menjadi salah satu bentuk kebocoran dalam pendapatan asli daerah.

Baca juga: Palangka Raya-ANTARA tingkatkan sinergi wujud pemerintahan kolaboratif

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tetapkan status tanggap darurat karhutla