Polisi tangkap pelaku menyetubuhi anak di bawah umur di Kapuas

id menyetubuhi anak dibawah umur ,Polsek Pulau Petak,Kapuas,Kalteng,Kapolres Kapuas AKPB Kurniawan Hartono,Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto

Polisi tangkap pelaku menyetubuhi anak di bawah umur di Kapuas

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. ANTARA/HO-Polsek Pulau Petak.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun yang menyetubuhi anak dibawah umur.

"Ya benar, untuk pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKPB Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto di Kapuas, Rabu.

Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pulau Petak menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria bejat tersebut.

Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pulau Petak yang terjadi pada Senin (4/9) 2023 lalu.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian tersebut saat pelaku chating via WhatsApp kepada korban dan menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku dan apabila korban tidak datang, terlapor mengancam akan menyebarkan video atau foto bugil korban saat masih berpacaran dulu.

Baca juga: Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan

Karena takut disebar, korban lalu memenuhi panggilan pelaku untuk pergi menemuinya dirumah. Setelah sampai di rumah, pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh sebanyak satu kali.

Atas Kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Pulau Petak.

Adapun barang bukti yang telah kita amankan berupa sejumlah pakaian,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Penjabat Bupati minta seluruh ASN di Kapuas terus tingkatkan kedisiplinan

Baca juga: Waket DPRD Kapuas yakin masyarakat makin dewasa menyikapi perbedaan pilihan politik