Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan

id Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan, kalteng, kapuas, BPJAMSOSTEK

Pekerja rentan jadi perhatian Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Kabupaten Kapuas Septedy, saat memimpin Forum Group Discussion (FGD) penggunaan alokasi anggaran tahun 2024 tentang perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan miskin ekstrem di daerah setempat, Rabu (18/10/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) -  

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama BPJS Ketenagakerjaan, menggelar Forum Group Discussion (FGD) penggunaan alokasi anggaran tahun 2024 tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan miskin ekstrem.

“Ada beberapa regulasi yang mengatur, sehingga kegiatan ini menjadi penting yang mengharuskan sistem jaminan sosial ini kita kerjakan sampai ke tingkat bawah,” kata Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat memimpin FGD penggunaan alokasi anggaran tahun 2024 tentang perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan miskin ekstrem di daerah setempat. Kegiatan dilaksanakan di salah satu aula hotel di Kapuas.

Menurutnya, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja formal di seluruh Indonesia.

Tentunya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tidak akan dapat berjalan sendiri, namun dibutuhkan sinergi bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas

“Hal ini sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, sebab kalau penduduk ekstremnya banyak maka bisa dikatakan tidak berhasil. Sebab pemerintah tidak bisa menjamin orang-orang yang miskin ekstrem ini. Karena itu tidak bisa dibantu oleh pemerintah, dan untuk itulah kami menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan pada hari ini,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa dari total masyarakat miskin yang awalnya berjumlah 47.024 pekerja berhak mendapat Perlindungan Jaminan Sosial, namun berdasarkan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria kelayakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan maka yang didapat berjumlah 39.073 pekerja. Artinya angka tersebut menjadi angka yang akan didiskusikan pada FGD kali ini.

“Kita memang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit mulai dari 2023 sampai dengan 2024, ini juga menjadi faktor penambah untuk mengurangi masyarakat miskin atau miskin ekstrim ini, diskusi kita nanti tentu terkait dengan 39.073 pekerja ini berapa yang bisa dicover lewat Dana Desa (DD), berapa yang bisa dicover lewat DBH Sawit dan berapa yang bisa dicover lewat APBD Kabupaten Kapuas sehingga kekurangannya nanti juga menjadi point penting sebagai tema akhir diskusi kita,” demikian Septedy.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kuala Kapuas Octa Nova Indria.

Baca juga: Penjabat Bupati minta seluruh ASN di Kapuas terus tingkatkan kedisiplinan

Baca juga: Waket DPRD Kapuas yakin masyarakat makin dewasa menyikapi perbedaan pilihan politik

Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur