"Yang penting urusannya adalah PKB mempertahankan Juara I di Jawa Timur linier hasil pileg dengan hasil pilpres," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengaku tidak mempersiapkan strategi khusus untuk mengalahkan kontestan lain dalam memperebutkan suara di Jawa Timur pada Pilpres 2024.
"Ya, enggak sih, yang inti, yang penting PKB juara di Jawa Timur. Juara I Jawa Timur, Juara II Jawa Tengah. Tinggal mengubah juara Jawa Tengah hampir Juara I saja sudah cukup, mempertahankan menang di Jawa Timur cukup sudah," ujarnya.
Sekalipun ada strategi khusus, lanjut dia, tak mungkin hal tersebut diungkapkan ke publik, sebab akan diketahui oleh kontestan lain yang kemungkinan juga memiliki basis massa kuat di Jawa Timur.
"Ya, kalau ada taktik ya enggak bisa dijelaskan. Nanti kalau dijelaskan Pak Mahfud (Mahfud MD) nanti tahu jadinya," ucapnya.
Baca juga: Cak Imin sampaikan selamat kepada Gibran
Cak Imin juga mengaku tak mengkhawatirkan suara basis massa Nadhlatul Ulama (NU) nantinya akan terbelah ke kontestan Pilpres 2024 lainnya saat memperebutkan suara di Jawa Timur.
"Enggak urusan yang penting Juara I selesai sudah. Mau urusannya apa enggak penting," katanya.
Dia pun optimistik bahwa suara akar rumput PKB di Jawa Timur akan menyumbangkan suara bagi kemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
"Lihat survei-survei yang objektif di Jawa Timur yang saya lihat kami masih juara," tuturnya.
Cak Imin juga mengaku optimistis akan meraih kemenangan di satu putaran, meski merujuk dari jumlah kontestan Pilpres 2024 yang kemungkinan akan berjumlah tiga pasangan bakal capres-cawapres diperkirakan pemungutan suara pilpres akan berlangsung dua putaran.
"Kalau optimistiknya satu putaran, tapi empiris-nya (jika) tiga calon biasanya dua putaran, empiris di mana-mana ya, kalau tiga calon; dua putaran empiris-nya, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi, gejolak pemilih ini kan fluktuatif," kata dia.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Anies-Muhaimin resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Yaa Lal Wathan dan selawat menggema iringi pendaftaran Anies-Muhaimin
Baca juga: Cak Imin diminta dukung ajakan melihat rekam jejak calon pemimpin
Baca juga: Cak Imin : Hasil survei jadi masukan untuk kerja keras