Lindungi UMKM lokal, Pemerintah fokus benahi perdagangan online
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus membenahi perdagangan online, termasuk di lokapasar, guna melindungi produk dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
tform, arus masuk barang, dan perdagangannya.
“Platform online misalnya, harus diatur seketat offline. Sekarang ini kita tahu Bareskrim memeriksa setiap barang yang dijual apakah memiliki izin edar, SNI, syarat halal, dan sebagainya," kata Teten dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa.
Tiga hal yang sedang menjadi fokus pemerintah dalam pembenahan itu, jelas Teten, adalah mengatur transformasi pla
Sementara pada platform daring, kata Teten, belum ada yang ditangkap meskipun banyak yang menjual barang ilegal atau produk yang merugikan konsumen.
Menkop UKM mengatakan bahwa selama ini pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam bisnis daring untuk terus melatih UMKM agar mahir berjualan di platform digital. Tapi di sisi lain, saat ini produk-produk lokal tengah mendapatkan ancaman serius dari produk asing yang masuk ke pasar lokal dan dijual dengan harga sangat murah.
"Misalnya produk-produk consumer good dari China kalau dijual dengan harga normal pun, seperti fesyen, elektronik, kosmetik, atau apparel, produk kita pasti tidak bisa bersaing karena mereka memiliki semua bahan baku. Isu terpenting sekarang justru bagaimana produk lokal di online bisa bersaing dengan produk dari luar. Ini yang sedang kami atur,” kata dia menjelaskan.
Menteri Teten menekankan pentingnya melindungi pelaku usaha lokal agar jangan sampai diserbu produk luar yang dapat mematikan dua hal sekaligus, yaitu lokapasar dan produsen dalam negeri.
“Kalau hal ini terjadi, maka ini bukan bisnis model yang sustain. Ini rapuh,” kata dia.
Menteri Teten lantas menjelaskan bahwa kini China tidak memperbolehkan penjualan produk-produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) untuk pasar di dalam negeri mereka. Karena itu, pemerintah harus mengatur kebijakan ekonomi digital agar pasar lokal tidak terjadi apa yang disebut sebagai kolonialisasi platform global.
“Saya Menteri UMKM. Yang saya harus lindungi produk UMKM dalam negeri. Saya diprotes di media sosial, namun peduli amat karena saya tahu banyak orang awam yang masih belum paham. Hari ini revenue sharing asing di e-commerce sudah sebanyak 56 persen dan di media sebesar 65 persen. Teman-teman di industri pariwisata perhotelan lokal juga sudah mulai diambil asing. Masa kita mau digituin?” tegas dia.
Lebih lanjut Menteri Teten membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengatur teknologi agar jangan sampai ada praktik monopoli pada platform perdagangan secara elektronik. Sedangkan kepada Menteri Perdagangan, Presiden juga telah meminta pengaturan pembatasan terhadap sebanyak 10 barang impor.
“Ada 10 item yang dibatasi karena itu yang paling banyak diperdagangkan di online dan termasuk paling memukul produksi dalam negeri. Nanti kita akan ada pengetatan, tiru saja China. Sedangkan untuk positive list, nanti akan ada 8 peraturan menteri yang direvisi untuk mengatur 10 item ini,” demikian Menteri Teten menerangkan.
tform, arus masuk barang, dan perdagangannya.
“Platform online misalnya, harus diatur seketat offline. Sekarang ini kita tahu Bareskrim memeriksa setiap barang yang dijual apakah memiliki izin edar, SNI, syarat halal, dan sebagainya," kata Teten dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa.
Tiga hal yang sedang menjadi fokus pemerintah dalam pembenahan itu, jelas Teten, adalah mengatur transformasi pla
Sementara pada platform daring, kata Teten, belum ada yang ditangkap meskipun banyak yang menjual barang ilegal atau produk yang merugikan konsumen.
Menkop UKM mengatakan bahwa selama ini pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam bisnis daring untuk terus melatih UMKM agar mahir berjualan di platform digital. Tapi di sisi lain, saat ini produk-produk lokal tengah mendapatkan ancaman serius dari produk asing yang masuk ke pasar lokal dan dijual dengan harga sangat murah.
"Misalnya produk-produk consumer good dari China kalau dijual dengan harga normal pun, seperti fesyen, elektronik, kosmetik, atau apparel, produk kita pasti tidak bisa bersaing karena mereka memiliki semua bahan baku. Isu terpenting sekarang justru bagaimana produk lokal di online bisa bersaing dengan produk dari luar. Ini yang sedang kami atur,” kata dia menjelaskan.
Menteri Teten menekankan pentingnya melindungi pelaku usaha lokal agar jangan sampai diserbu produk luar yang dapat mematikan dua hal sekaligus, yaitu lokapasar dan produsen dalam negeri.
“Kalau hal ini terjadi, maka ini bukan bisnis model yang sustain. Ini rapuh,” kata dia.
Menteri Teten lantas menjelaskan bahwa kini China tidak memperbolehkan penjualan produk-produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) untuk pasar di dalam negeri mereka. Karena itu, pemerintah harus mengatur kebijakan ekonomi digital agar pasar lokal tidak terjadi apa yang disebut sebagai kolonialisasi platform global.
“Saya Menteri UMKM. Yang saya harus lindungi produk UMKM dalam negeri. Saya diprotes di media sosial, namun peduli amat karena saya tahu banyak orang awam yang masih belum paham. Hari ini revenue sharing asing di e-commerce sudah sebanyak 56 persen dan di media sebesar 65 persen. Teman-teman di industri pariwisata perhotelan lokal juga sudah mulai diambil asing. Masa kita mau digituin?” tegas dia.
Lebih lanjut Menteri Teten membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengatur teknologi agar jangan sampai ada praktik monopoli pada platform perdagangan secara elektronik. Sedangkan kepada Menteri Perdagangan, Presiden juga telah meminta pengaturan pembatasan terhadap sebanyak 10 barang impor.
“Ada 10 item yang dibatasi karena itu yang paling banyak diperdagangkan di online dan termasuk paling memukul produksi dalam negeri. Nanti kita akan ada pengetatan, tiru saja China. Sedangkan untuk positive list, nanti akan ada 8 peraturan menteri yang direvisi untuk mengatur 10 item ini,” demikian Menteri Teten menerangkan.