Jaksa tuntut eks Dirut Bakti Kominfo 18 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan 18 tahun penjara, dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan.
JPU menilai Anang Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," kata JPU melanjutkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Johnny Plate mengaku tidak pernah punya relasi dengan Dito Ariotedjo
"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.
Sidang tuntutan Anang Achmad digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Johnny Plate jadi saksi mahkota di sidang lanjutan korupsi BTS 4G
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka baru dalam korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi yang diajukan Johnny G Plate
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan dari Johnny G Plate
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan.
JPU menilai Anang Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," kata JPU melanjutkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Johnny Plate mengaku tidak pernah punya relasi dengan Dito Ariotedjo
"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.
Sidang tuntutan Anang Achmad digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Johnny Plate jadi saksi mahkota di sidang lanjutan korupsi BTS 4G
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka baru dalam korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi yang diajukan Johnny G Plate
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan dari Johnny G Plate