Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa setiap ada permasalahan atau konflik, pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban hadir mengatasinya, agar kondusivitas bagi semua pihak dapat terjaga.
Pernyataan itu disampaikan Teras Narang saat menjadi narasumber dialog interaktif "Membuka Tabir Konflik Sosial di Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia" mengambil studi kasus di Kalimantan Tengah, yang digelar Alumni Instiper Yogyakarta, Jumat.
"Lebih jauh saya mengungkapkan di hadapan institusi yang melahirkan sumber daya manusia pertanian unggul ini, agar pemerintah selalu antisipatif," kata dia melalui rilis diterima di Palangka Raya.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, sebelum terjadi permasalahan atau perselisihan, pemerintah daerah setempat harus hadir memantau dinamika. Dengan koordinasi dari pemerintah provinsi, dilakukan pemetaan potensi masalah dan alternatif solusi, sehingga diharapkan tidak terjadi konflik atau permasalahan berkelanjutan.
Teras Narang mengatakan, Lembaga adat diharapkan juga wajib menciptakan ketenangan dan kedamaian di daerahnya masing-masing. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki jalur-jalur damai dalam menghadapi maupun menyelesaikan masalah yang umumnya terkait soal agraria.
"Dalam kepemimpinan saya di Kalteng, pemerintah provinsi pada tahun 2014 telah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai pencegahan dan penyelesaian konflik. Salah satunya adalah dengan membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik," beber dia.
Lewat Dialog tersebut, dirinya pun menyarankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng, harus berupaya menciptakan situasi kondusif, keamanan dan kerukunan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan.
Baca juga: Tiga figur Majelis Kehormatan MK dinilai berpengalaman dan punya rekam baik
Selanjutnya, GAPKI selaku forum bagi asosiasi perkebunan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di sekitar kebun. Kontribusi ini meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, dalam pandangan dirinya, pengusaha dan masyarakat serta pemerintah masing-masing harus memperoleh keadilan dalam hadirnya perkebunan sesuai aturan hukum, dan terlebih kemanfaatan.
"Sekiranya terwujudnya kemanfaatan, maka diharapkan tidak perlu terjadi konflik yang merugikan semua pihak," demikian Teras Narang.
Baca juga: Mahasiswa di Kalteng harus paham konsep hubungan pusat dan daerah
Baca juga: Rencana merevitalisasi jembatan Kayu Mandomai tidak ganggu APBD Kapuas
Baca juga: Teras Narang apresiasi mantan pejabat Kalteng kembangkan ternak ayam