Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengapresiasi sekaligus menilai bahwa tiga figur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan bertugas mengadili dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman selaku Ketua MK, memiliki rekam jejak sangat baik, berpengalaman dan merupakan sosok negarawan.
"Setidaknya dua dari tiga MKMK itu, yakni Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Bintan R Saragih, saya kenal baik. Jadi, saya meyakini Prof Jimly, Prof Bintan dan Wahiduddin Adams mampu serta dapat menyelesaikan dengan baik," kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
Anggota DPD RI ini mengakui tugas ketiga orang yang diberikan kepercayaan menjadi MKMK, tidaklah mudah. Sebab, situasi dan kondisi sekarang ini betul-betul suatu kondisi yang membutuhkan kearifan dari ketiga figur anggota MKMK ini. Di mana keputusannya bukan saja kepentingan tertentu ataupun pemilu 2024, melainkan lebih jauh bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Dia mengatakan diharapkan putusan MKMK nantinya adalah putusan yang mampu menjernihkan suasana dan memberikan pencerahan. Apalagi ini menyangkut kewenangan konstitusi. Apalagi seperti diketahui bersama, MK merupakan sebuah lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi. Lembaga ini pun diharapkan dapat menjernihkan dugaan apabila Undang-undang yang dibentuk, dibahas dan disahkan oleh DPR RI, DPD RI, serta Pemerintah, tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 45).
"Sekarang ini bagaimana kita mendoakan agar ketiga pendekar hukum yang diberikan kepercayaan sebagai MKMK, dapat arif dan bijaksana dalam membuat keputusan. Kita juga berdoa agar dalam dada mereka masing-masing, tiada lain adalah kepentingan merah putih, kepentingan bangsa dan negara Indonesia," ucap Teras Narang.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu tak menampik, dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwas Usman terkait putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, penuh dengan problematik. Dirinya hanya berharap, keberlangsungan pemilu tahun 2024, tidak didasari pada kepentingan sesaat, tetapi jangka panjang negara Indonesia agar lebih baik lagi kedepannya.
Baca juga: MK tolak gugatan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun
"Hal ini penting dituntaskan secara arif dalam rangka kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena saat ini kita merasakan dari putusan yang telah final dan mengikat tersebut, banyak hal yang perlu dalami lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, tanpa penuntasan segera masalah dugaan pelanggaran kode etik ini, Indonesia akan berat menyelenggarakan Pemilu yang punya legitimasi kuat. Sementara Indonesia berkepentingan melahirkan pemimpin yang punya kompetensi, kapabilitas, dan didasarkan juga pada kapasitas dari Pemilu mendatang ini. Bagaimana pun, Indonesia bukan negara kecil, melainkan negara yang sangat besar, sehingga mesti diawaki orang-orang yang tepat serta mumpuni.
"Kita perlu melihat tantangan negara Indonesia ke depan sangatlah besar. Jadi harapan kita kehadiran tiga figur yang akan menjadi bagian dari MKMK ini, bisa memberikan putusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara," demikian Teras Narang.
Baca juga: Yusril sebut putusan MK problematik dan terjadi penyelundupan hukum
Baca juga: Hakim MK terlibat konflik kepentingan tak boleh putus perkara
Baca juga: Jokowi, Gibran, Kaesang dan Ketua MK dilaporkan ke KPK
Berita Terkait
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib
Bahaya tidur menggunakan lensa kontak
Kamis, 19 Desember 2024 13:50 Wib