Legislator diminta warga waspadai peredaran narkoba yang masif di Kota Palangka Raya

id Sigit Widodo ,DPRD Palangka Raya ,Narkoba

Legislator diminta warga waspadai peredaran narkoba yang masif di Kota Palangka Raya

Legislator Kota Palangka Raya Sigit Widodo. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta kepada masyarakat yang berada di daerah setempat, untuk mewaspadai peredaran narkoba yang masif dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.

"Kita dengan persoalan narkoba ini harus benar-benar diseriusin, karena kalau tidak ditindak tegas tentunya bisa merusak generasi muda kita apalagi peredarannya sekarang di daerah kita sudah sangat masif," kata Sigit Widodo di Palangka Raya, Selasa.

Pria yang hobi olahraga offroad tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya mengajak masyarakat tentunya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) agar dapat terlibat dalam memerangi persoalan narkoba di daerah setempat.

Sebab, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya tidak bisa bekerja sendirian tanpa ada sokongan informasi dari masyarakat dan ketua RT dan RW.

"Kalau kolaborasi peredaran masif narkoba di daerah kita bisa diberantas, karena sumber informasi yang sering didapatkan kepolisian atau pihak BNNK sumbernya dari masyarakat terlebih dahulu, sehingga pelaku kejahatan tersebut bisa ditangkap," bebernya.

Sigit Widodo juga mengimbau, kepada para orang tua yang mempunyai anak agar selalu mengawasi pergaulan anaknya saat di luar rumah. Karena apabila tidak diawasi tentunya akan sangat berbahaya, tentunya kalau salah pergaulan.

Karena pelaku kejahatan narkotika ini sama sekali tidak memandang usia, apabila sudah terperangkap dalam jebakan pelaku kejahatan narkotika maka pihaknya akan terus menyuplai barang haram tersebut, karena sudah menjadi target pelaku kejahatan.

"Kami juga sangat mengapresiasi pihak kepolisian dan BNNK yang saat ini terus berkomitmen menangkap pelaku kejahatan narkotika yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, terkhusus di Palangka Raya," ucapnya.

Dilain pihak, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada hari Senin (30/10) berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (30), karena diduga melakukan penyalahgunaan atau mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno  mengatakan dari tangan pelaku Kepolisian berhasil menyita tujuh paket sabu saat berada di sebuah barak yang berada di Jalan Krisna Kota Palangka Raya.

"Untuk berak sabu tersebut sebanyak 3,08 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolresta setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ungkapnya.

Selain melakukan penyelidikan mengenai dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, tim penyidik juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perihal tersebut.

Bahkan yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.