Pemkab Lamandau optimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan

id pemkab lamandau, lamandau, nanga bulik, pj bupati lamandau, lilis suriani, sekda lamandau, irwansyah

Pemkab Lamandau optimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan

Sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan program jaminan sosial kesehatan, Nanga Bulik, (31/10). (ANTARA/HO-Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan program jaminan sosial kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah di Nanga Bulik, Rabu (31/10), mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

"Karena kesehatan merupakan hak dasar seluruh warga negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," jelasnya.

Irwansyah menyampaikan, pemerintah juga terus berupaya dalam meningkatkan jaminan bagi para pekerja agar mendapatkan perlindungan secara optimal.

Merujuk pada Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

Sementara itu, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan cakupan atau coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Kabupaten Lamandau dengan berbagai strategi.

Salah satunya adalah dengan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan gerakan 1 desa 100 pekerja rentan.

Adapun kegiatan ini merupakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 560/494/DTT-HI/XI/2022 Tentang Peningkatan Peran Serta Desa Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 560/335/DTT-HI/IX/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.