Kuala Kapuas (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, MR ditahan Polres setempat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019.
“Penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk selama 20 hari di Rutan Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Saat pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kapuas, tersangka MR didampingi oleh penasihat hukumnya.
Tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019 diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara MR selaku Kepala Desa Sei Kayu periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes desa setempat.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan berupa, pertama kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019.
Baca juga: Forum Puspa laksanakan pemerataan promosi anti kekerasan di Kapuas
Kemudian, tersangka diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019, dan menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi.
“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp385.961.084,” terangnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas, diantaranya, SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.
Dokumen usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH tahun anggaran 2019, dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH tahun ajaran 2019 serta laporan Transaksi / Rekening Koran Desa Sei Kayu.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas siap laksanakan program dan perintah Presiden
Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan bantuan korban angin puting beliung
Baca juga: DPRD Kapuas dukung langkah pemkab selenggarakan pasar UMKM