Bawaslu larang kampanye di media sosial pada 4-27 November

id Bawaslu kulon progo,Kalteng,larang kampanye di media sosial,medsos

Bawaslu larang kampanye di media sosial pada 4-27 November

Ilustrasi - Penggunaan media sosial (ANTARA/freepik.com)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 supaya tidak melakukan kampanye di media sosial hingga menyerahkan bahan kampanye mulai 4-27 November 2023.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan dari 4-27 November 2023 merupakan waktu pelarangan kampanye sehingga peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

"Selain itu dilarang mengeluarkan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Marwanto.

Ia mengatakan adapun unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih yang dilarang, yakni pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, larangan penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulon Progo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.

Marwanto mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanye.

Namun demikian, bila dalam rentang 4-27 November ada dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulai kampanye", Bawaslu Kulon Progo akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan Bawaslu Kulon Progo juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan pertemuan internal rentan 4-27 November harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU Kulon Progo.

"Pertemuan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai," katanya.