KPU akui dapat panggilan sidang atas gugatan TPDI 2.0

id Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ,Kalteng, gugatan TPDI 2.0

KPU akui dapat panggilan sidang atas gugatan TPDI 2.0

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari telah melakukan perbuatan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Penetapan pasangan capres-cawapres 13 November 2023

Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Adapun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.

Untuk itu, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10) lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ketentuan metode debat capres sama seperti Pilpres 2019

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca juga: Revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU: Tetap ada debat capres-cawapres

Baca juga: Pengumuman hasil tes kesehatan seluruh bakal capres-cawapres Jumat

Baca juga: KPU RI: Pendaftaran bacapres-cawapres telah berakhir