Sampit (ANTARA) -
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah setempat baru mencapai 12,87 persen, sehingga pihaknya berupaya mengejar target yang telah ditentukan sebelum akhir 2023.
"Capaian IKD kita saat ini sudah 12 persen lebih, sedangkan target yang dicanangkan tahun ini 25 persen. Artinya masih ada waktu satu setengah bulan lagi, kami akan berupaya maksimal mencapai target tersebut," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Senin.
Adapun sejak 20 Maret 2023 Disdukcapil Kotim telah meluncurkan program IKD yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar serta spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP.
IKD merupakan KTP-elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik dan bisa digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas dari yang bersangkutan.
Namun, sayangnya jumlah penduduk yang telah mengaktivasi IKD masih minim. Dari 308.309 penduduk Kotim yang wajib KTP Elektronik, kurang lebih 99 persen sudah melakukan perekaman dan dari jumlah itu baru 12,87 persen atau 9.913 orang yang melakukan aktivasi IKD.
"Memang berat mencapai target tersebut, karena ada masyarakat yang beranggapan bila setting KTP digital di handphone maka datanya bisa diretas oleh hacker dan lain-lain," terangnya.
Agus menjelaskan, dalam menerapkan IKD ini pihaknya dihadapkan oleh beberapa kendala. Di antaranya masih banyak warga yang belum mempunyai handphone dengan sistem android.
Di sisi lain ada pula ketakutan warga apabila data kependudukan mereka dapat diretas dan disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab jika dimasukkan ke dalam sistem digital, padahal Mendagri sudah memastikan sistem IKD aman dari peretasan.
Selain itu, yang pihaknya sayangkan masih ada lembaga yang belum menerima penggunaan IKD dan masih mementingkan fisik KTP. Sementara, IKD ini merupakan program nasional yang hendaknya turut didukung oleh seluruh lembaga di Indonesia.
Baca juga: Prestasi jadi motivasi Kotim terus tingkatkan inovasi TTG
Agus juga menceritakan pengalamannya menggunakan IKD dalam berbagai pelayanan dan fasilitas publik. Disebutkannya, baru-baru ini ia telah melakukan perjalanan ke beberapa daerah menggunakan transportasi udara dan kereta api, di mana setiap proses yang memerlukan data identitas diri ia cukup menunjukan IKD tanpa perlu mengeluarkan E-KTP lagi.
"Waktu itu saya dari Palangka Raya ke Jakarta menggunakan pesawat, lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan kereta api, semua menggunakan IKD. Alhamdulillah, IKD ini sudah berfungsi dengan baik," tuturnya.
Dengan adanya IKD proses administrasi menjadi lebih praktis dan mudah, diharapkan keunggulan IKD ini juga bisa dinikmati lebih banyak masyarakat.
Apalagi, rencana ke depan Kemendagri akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan instansi dalam penerapan sistem digital, seperti BPJS dan identitas kepegawaian bagi ASN.