Kuala Kurun (ANTARA) -
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta perangkat daerah teknis di lingkup pemerintah kabupaten setempat melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024.
Caranya adalah dengan menjalankan dan menerapkan peraturan daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya, kata Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Tentunya dengan tidak mengesampingkan langkah-langkah strategis yang lain,” jelasnya.
Selain itu, mengingat perkiraan, asumsi serta kondisi ekonomi yang tidak menentu dan juga memasuki tahun Pemilu 2024, maka dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hendaknya selalu memperhatikan program prioritas dengan tujuan dapat mencapai Sistem Pelayanan Minimal (SPM).
Lebih lanjut, Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas dapat menerima rancangan APBD 2024 dan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Senada, fraksi pendukung dewan lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga menerima dan menyetujui rancangan yang diajukan dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan rancangan APBD 2024 kepada DPRD saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (13/11).
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan, APBD 2024 komposisi pendapatan daerah sekitar Rp1,244 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp78 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,163 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp3,7 miliar.
Untuk komposisi belanja berjumlah Rp1,370 triliun. Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp136,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11,159 miliar, sehingga terdapat pembiayaan netto sekitar Rp125,497 miliar.
Pemkab juga mengajukan satu buah raperda yakni tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.