Kemenkominfo buka konsultasi publik pembuatan regulasi sertifikasi alat telekomunikasi

id Kemenkominfo, sertifikasi alat telekomunikasi,Kalteng, Perangkat Telekomunikasi

Kemenkominfo buka konsultasi publik pembuatan regulasi sertifikasi alat telekomunikasi

Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. ANTARA/HO-Kemenkominfo/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka konsultasi publik untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan regulasi dan kali ini untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi," demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang diterima, Senin.

Adapun untuk RPM Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur sebanyak 12 poin diantaranya yaitu Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Lalu ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Disusul dengan penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW), biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Tak tertinggal terdapat juga lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas RPM terkait sampai dengan tanggal 17 November 2023.

Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id. Naskah RPM dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.