Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka konsultasi publik untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan regulasi dan kali ini untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi," demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang diterima, Senin.
Adapun untuk RPM Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur sebanyak 12 poin diantaranya yaitu Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Lalu ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Disusul dengan penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW), biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Tak tertinggal terdapat juga lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas RPM terkait sampai dengan tanggal 17 November 2023.
Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id. Naskah RPM dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.
Berita Terkait
Poktan Sinar Harapan Desa Mampuak I terima sertifikat IndoGAP
Senin, 26 Februari 2024 16:25 Wib
DPKUKMP-MES kolaborasi tingkatkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM
Rabu, 24 Januari 2024 19:04 Wib
Kemenkeu amankan ribuan aset di Kalteng melalui sertifikasi tanah BMN
Rabu, 24 Januari 2024 11:45 Wib
Pemkot Palangka Raya fasilitasi sertifikasi halal enam rumah potong unggas
Kamis, 18 Januari 2024 18:33 Wib
Pemkot audit sertifikasi halal rumah potong unggas di Palangka Raya
Rabu, 17 Januari 2024 14:48 Wib
PWI Pusat: Wartawan profesional kantongi sertifikasi
Kamis, 9 November 2023 18:13 Wib
LPK Greenery Business School bantu praktisi UMKM dapatkan Sertifikasi BNSP TOT
Rabu, 1 November 2023 8:17 Wib
Pemkab Sukamara bantu sertifikasi petani mandiri
Kamis, 5 Oktober 2023 6:47 Wib