Poktan Sinar Harapan Desa Mampuak I terima sertifikat IndoGAP

id petani mampuak,sertifikat indogap,sertifikasi jagung,poktan sinar harapan,mampuak 1,barito utara,kalteng

Poktan Sinar Harapan Desa Mampuak I terima sertifikat IndoGAP

Kelompok Tani Kelompok Tani Sinar Harapan Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara menerima sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi pertanaman dan produk yang disertifikasi jagung (Zea Mays L) di Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kelompok Tani (Poktan) Sinar Harapan di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerima sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi pertanaman dan produk yang disertifikasi jagung (Zea Mays L).

"Penyerahan sertifikat IndoGAP ini merupakan momentum yang baik dan merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Barito Utara dalam rangka untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi jagung yang merupakan Produk Unggulan Daerah (PUD)," kata Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Sugeng di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, adapun unit pertanaman sebanyak 10 petani (15 lahan, luas lahan 29 haktare) dengan Nomor Lisensi IndoGAP-TP.F.II-3.62.05.24.095.9278.

Sertifikat diserahkan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto kepada Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Abdul Gofur, didampingi Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Sugeng dan Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Poktan di Palangka Raya. 

"Karena budi daya tanaman jagung di wilayah Kabupaten Barito telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga dengan cara budi daya tanaman jagung yang baik akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di daerah setempat,” kata Sugeng.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kalteng Irpan Rianto mengatakan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan atau Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) merupakan sertifikasi untuk memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen.

Produk tanaman pangan yang dihasilkan ini, menurutnya, telah memenuhi persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices), dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8967:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – cara budi daya tanaman pangan yang baik.

"Kelompok Tani Sinar Harapan Desa Mampuak I yang menerima sertifikat ini telah melalui proses audit sertifikasi IndoGAP (Pertanaman) mulai Oktober 2023,” kata dia. 

Baca juga: Pemkab Barut terima sertifikat merek asosiasi kelompok anyaman rotan

Ia juga menjelaskan bahwa, sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal ini adalah ICERT. 

“Sertifikat IndoGAP Pertanaman Jagung ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga masa berlaku sertifikat habis. Pelaku usaha diwajibkan melakukan audit tahun kedua paling lambat 12 bulan sejak penerbitan sertifikat agar sertifikat tetap berlaku," ucap Irpan.

Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pelatihan kepemimpinan nasional di Surabaya

Baca juga: Pj Bupati Barut serahkan bantuan kebakaran di Jingah dan Desa Ipu

Baca juga: Pemkab Barito Utara lakukan Forum Satu Data Indonesia