Satpol PP Palangka Raya ciduk belasan pelajar SMA/SMK yang nongkrong di kafe
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menciduk belasan pelajar SMA/SMK yang sedang nongkrong di sebuah kafe yang berada di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Berlianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sebanyak 16 pelajar baik itu dari SMA/SMK yang berada di daerah setempat diamankan dan dibawa ke mako Satpol PP karena menyalahgunakan surat dispensasi yang diberikan oleh sekolahnya.
"Jadi mereka ini ada memiliki surat dispensasi untuk mengikuti kegiatan lomba futsal di salah satu GOR futsal yang ada di Palangka Raya. Bukannya berada di GOR tersebut, mereka malah nongkrong di sebuah kafe sehingga mereka kedapatan oleh anggota saya," kata Berlianto.
Dia menuturkan, belasan pelajar tersebut yang kedapatan berada di kafe itu tetap diangkut ke mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Sebab, keberadaan mereka di luar jam sekolah tersebut atas laporan dari masyarakat.
Maka dari itu atas dasar laporan dari masyarakat, mereka harus digelandang ke kantor Satpol PP dan diminta tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
"Setelah mereka dimintai keterangan dan diberikan pengarahan, mereka dikembalikan ke GOR tempat mereka yang hendak melaksanakan pertandingan futsal tersebut," ucapnya.
Berlianto juga mengimbau kepada seluruh para orang tua yang memiliki anak, agar selalu memperhatikan pergaulan anaknya pada saat jam-jam sekolah.
Jangan sampai kenakalan remaja tersebut dilakukan oleh mereka, salah satunya bolos sekolah dan nongkrong di kafe dan kedai serta lain sebagainya karena akan ditindak tegas oleh Anggota Satpol PP sesuai dengan perda yang berlaku.
"Semoga dengan apa yang telah dilakukan seperti ini, tidak ada lagi pelajar kita yang bolos pada jam sekolah. Kalau mengikuti kegiatan silahkan ikuti kegiatan tapi jangan menyalahgunakan kegiatan tersebut untuk hal lainnya," demikian Berlianto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Berlianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sebanyak 16 pelajar baik itu dari SMA/SMK yang berada di daerah setempat diamankan dan dibawa ke mako Satpol PP karena menyalahgunakan surat dispensasi yang diberikan oleh sekolahnya.
"Jadi mereka ini ada memiliki surat dispensasi untuk mengikuti kegiatan lomba futsal di salah satu GOR futsal yang ada di Palangka Raya. Bukannya berada di GOR tersebut, mereka malah nongkrong di sebuah kafe sehingga mereka kedapatan oleh anggota saya," kata Berlianto.
Dia menuturkan, belasan pelajar tersebut yang kedapatan berada di kafe itu tetap diangkut ke mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Sebab, keberadaan mereka di luar jam sekolah tersebut atas laporan dari masyarakat.
Maka dari itu atas dasar laporan dari masyarakat, mereka harus digelandang ke kantor Satpol PP dan diminta tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
"Setelah mereka dimintai keterangan dan diberikan pengarahan, mereka dikembalikan ke GOR tempat mereka yang hendak melaksanakan pertandingan futsal tersebut," ucapnya.
Berlianto juga mengimbau kepada seluruh para orang tua yang memiliki anak, agar selalu memperhatikan pergaulan anaknya pada saat jam-jam sekolah.
Jangan sampai kenakalan remaja tersebut dilakukan oleh mereka, salah satunya bolos sekolah dan nongkrong di kafe dan kedai serta lain sebagainya karena akan ditindak tegas oleh Anggota Satpol PP sesuai dengan perda yang berlaku.
"Semoga dengan apa yang telah dilakukan seperti ini, tidak ada lagi pelajar kita yang bolos pada jam sekolah. Kalau mengikuti kegiatan silahkan ikuti kegiatan tapi jangan menyalahgunakan kegiatan tersebut untuk hal lainnya," demikian Berlianto.