Jakarta (ANTARA) - Para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis, mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Berita Terkait
Pj Bupati: Bartim telah bersih dari alat peraga kampanye
Senin, 12 Februari 2024 17:54 Wib
Bawaslu Kapuas tertibkan ratusan APK
Senin, 12 Februari 2024 15:48 Wib
Peserta pemilu diingatkan jangan kampanye di medsos selama masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 13:20 Wib
Kampanye akbar Prabowo di Gelora Bung Karno
Sabtu, 10 Februari 2024 14:08 Wib
Ribuan kendaraan tertahan di Jalan Danau Sunter Barat saat kampanye AMIN
Sabtu, 10 Februari 2024 13:08 Wib
Komisaris BUMN yang telah mundur boleh kampanye
Jumat, 9 Februari 2024 14:05 Wib
Bawaslu Bartim ingatkan peserta pemilu turunkan APK sebelum masa tenang
Jumat, 9 Februari 2024 7:05 Wib
Prabowo Subianto sindir caleg nyamar jadi nelayan tak butuh makan siang gratis
Jumat, 9 Februari 2024 6:55 Wib