Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan I menyalurkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Penerima program BSPS 'National Affordable Housing Program' (NAHP) tahun anggaran 2023 ini sebanyak 31 orang," kata Sub Koordinator Perencanaan dan Pengadaan, Disperkimtan Kota Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, para penerima manfaat itu berasal dari sejumlah kelurahan di "Kota Cantik", yaitu Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, Kelurahan Tumbang Rungan dan Sei Gohong.
"Semoga program BSPS ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Disperkimtan Kota Palangka Raya memberikan kesempatan jika ada warga yang masuk kategori tidak layak huni untuk disampaikan datanya kepada kami melawati kelurahan masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan, bagi perumahan lain yang belum mendapatkan bantuan, Disperkimtan Kota Palangka Raya, nantinya juga memprioritaskan bantuan bagi warga di pemukiman kumuh dan atau warga yang memiliki hunian tak layak.
Sebelum menetapkan penerima bantuan, Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Kota Palangka Raya telah melakukan kegiatan verifikasi calon penerima bantuan BSPS di beberapa lokasi di Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program BSPS, baik yang dananya bersumber APBN maupun APBD menyasar rumah dalam kawasan kumuh dengan tujuh kriteria seperti ketidaklayakan jalan, drainase, persampahan, air minum dan sanitasi.
Setiap rumah yang memperoleh bantuan program BSPS mendapatkan alokasi peningkatan kualitas rumah sebesar Rp20 juta/unit, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan material dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah pada BP2P Kalimantan I, Arifay Saini mengatakan BSPS ini merupakan salah satu program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat yang di dalamnya terdapat kegiatan gotong- royong sehingga upah tukang yang diberikan kembali ke masyarakat sehingga meningkatkan taraf hidup warga.
“Harapan kami mudah-mudahan para warga yang telah menerima upah tukang ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keluarga dan kehidupan yang baik ke depan,” kata Arifay.