MA sosialisasikan penggunaan akun virtual pembayaran biaya perkara

id Mahkamah Agung ,akun virtual pembayaran biaya perkara,Kalteng,Banda Aceh

MA sosialisasikan penggunaan akun virtual pembayaran biaya perkara

Logo Mahkamah Agung (sesmen.kemenpera.go.id)

Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menyosialisasikan penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Sosialisasi bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) diikuti para hakim tinggi, ketua, dan panitera pengadilan negeri, Mahkamah Syariah, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara di wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Banda Aceh, Senin.

Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan penggunaan akun virtual sebagai upaya menata manajemen perkara menjadi lebih baik lagi. Selain itu, penggunaan akun virtual dilakukan sesuai dengan modernisasi kemajuan teknologi.

"Penggunaan akun virtual dalam pembayaran biaya perkara merupakan upaya Mahkamah Agung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini untuk memudahkan penanganan perkara menjadi lebih efisien dan efektif," kata dia..

Ia mengatakan penggunaan akun virtual tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung menyesuaikan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan tidak atas kemajuan teknologi informasi.

"Penggunaan teknologi informasi ini penting dilakukan agar proses pelayanan masyarakat pencari keadilan lebih sederhana dan tepat. Apalagi Indonesia memiliki wilayah yang luas," katanya..

CEO Regional BSI Aceh Wisnu Munandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang mempercayai dan bekerja sama dengan BSI terkait penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"BSI di Aceh memiliki ratusan anjungan tunai mandiri (ATM). Dengan ATM sebanyak itu, kami berharap nasabah BSI mendapatkan kemudahan, termasuk dalam pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata Wisnu Munandar.