Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ujar Dian.
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
Berita Terkait
Optimalkan pelayanan, OJK selesaikan 27 pengaduan konsumen di Kalteng
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
OJK Kalteng nyatakan kredit sektor perbankan meningkat 7,63 persen
Jumat, 19 April 2024 10:01 Wib
OJK nyatakan sektor jasa keuangan di Kalteng miliki tren pertumbuhan positif
Kamis, 18 April 2024 11:48 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 15:41 Wib
OJK Kalteng beri pelayanan dan edukasi masyarakat di Ramadhan Festival
Jumat, 15 Maret 2024 11:40 Wib
OJK terbitkan aturan transparansi suku bunga dasar kredit
Rabu, 13 Maret 2024 18:06 Wib